GIAT GABUNGAN TRANTIBUM BERSAMA SATPOL PP GIANYAR

Menindaklajuti aduan masyarakat terhadap kondisi munculnya pedagang yang menggelar dagangannya di sepanjang jalan Baypass Ida Bagus Mantra wilayah Kabupaten Gianyar yang menimbulkan kesemrawutan, kumuh dan ketidaknyamanan pada hari Jumat, 15 Juli 2022. Satuan Polisi Pamong Praja laksanakan giat gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar untuk menertibkan. Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Daerah Bali No 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 15 tentang Trantibum.Pada giat tersebut ditertibkan sebanyak 16 lapak pedagang lengkap dengan meja, kursi, dan juga bangunan semi permanen lainnya, serta 18 pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan rombong maupun bermobil. dalam rangka pembinaan pelanggar tersebut kemudian diberikan surat peringatan, menyita barang bagi pedagang yang tak memiliki identitas, penertiban bangunan semi permanen, hingga menyita peralatan seperti meja, kursi, dan alat-alat makan yang ditinggal lari oleh pedagang saat melihat petugas.Barang sitaan baik berupa kartu identitas, meja, kursi, payung, serta sitaan lainnya diangkut dan diamankan Kantor Satpol PP Gianyar. Para pedagang bakal dipanggil dan diberi pembinaan agar tidak kembali lagi berjualan dengan memanfaatkan sempadan jalan.