GIAT GABUNGAN PENEGAKAN PERDA 3 TAHUN 2020

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung lakukan penegakan terkait keberadaan bangunan tanpa ijin di sepanjang pantai berawa yang melanggar Perda Prov. Bali No. 3 tahun 2020 ttg Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali tahun 2009-2029 dan Perda Kab. Badung No. 7 Tahun 2016 ttg Trantibumas di Kabupaten Badung, pada hari Senin, 7 Maret 2022.Lokasi kegiatan Sepanjang pantai berawa di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. Tindakan yg diambil di lapangan Melakukan pendataan bangunan Non permanen yang melanggar di sepanjang pantai berawa Badung yang didampingi oleh Linmas Desa Tibubeneng bersama-sama Satpol PP Kab. Badung sebanyak 20 Bangunan.