GIAT GABUNGAN BERSAMA SATPOL PP GIANYAR

Menindaklanjuti Laporan/pengaduan masyarakat terkait penambangan batu paras(padas) yang diduga melanggar Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Maka pada hari Selasa, tanggal 12 Juli 2022 dilakukan sidak bersama Satuan Polisi Pamog Praja Kabupaten Gianyar, unsur Trantib Kecamatan Sukawati beserta Aparat Desa Dinas dan Desa Adat Desa Kemenuh , yang berlokasi di Desa adat Sumampan, Kemenuh, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar,Adapun yang disasar Usaha pertambangan Batu Padas An. I Ketut Karsana, alamat Br. Dinas Sumampan, Desa Kemenhub Sukawati Gianyar, dengan luas lahan diperkirakan 15 are. Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh I Ketut Karsana dapat diklasifikasikan sebagai pertambangan rakyat yang dalam operasionalnya belum memiliki ijin usaha pertambangan rakyat. Dalam melaksanakan aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh I Ketut Karsana diduga menyerobot tanah orang lain (tanah milik pelapor)Atas dasar laporan keberatan pihak penyanding dan tidak memiliki IPR maka tim gabungan satpol PP Provinsi Bali, Satpol Kab. Gianyar, unsur Trantib Kecamatan Sukawati dan pihak aparat Desa Kemenuh meminta kepada pengusaha menghentikan aktifitas pertambangan terhitung hari tanggal Selasa, 12 Juli 2022 yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Trantib kecamatan Sukawati dan unsur Desa Kemenuh.Menindaklanjuti keberatan pihak penyanding maka akan dilakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor untuk melakukan mediasi penyelesaian permasalahan pertambangan yang akan dijadwalkan dalam dekat oleh Satpol PP Kab. Gianyar bertempat di Kantor Desa Kemenuh Sukawati Gianyar