GIAT BERSAMA SATPOL PP BADUNG

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung lakukan pendataan legalitas keberadaan bangunan Non Permanen sepanjang pantai berawa sesuai Perda 3/2020 ttg RTRWP dan Perda Kab. Badung No. 7 Tahun 2016 ttg Trantibumas di Kabupaten Badung, pada hari Kamis, 24 Pebruari 2022.Lokasi pendataan bangunan Non permanen sepanjang pantai berawa di desa Tibu Beneng, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. Jumlah bangunan Non permanen sepanjang pantai berawa yang didata sebanyak 20 bangunan Non permanen.