Skip to content
Juni 20, 2026
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali

Praja Wibawa

  • BERANDA
  • PROFILE
    • SEKAPUR SIRIH
    • VISI & MISI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI BALI
    • TUGAS POKOK DAN FUNGSI
    • MAKLUMAT PELAYANAN
    • CORE VALUES ASN BERAKHLAK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • PANCA WIRA SATYA POL PP
    • PANCA PRASETYA KORPRI
    • KONTAK
  • KEPEGAWAIAN
    • DATA ASN
  • INFORMASI PUBLIK
    • PPID PROVINSI BALI
    • PPID Satpol PP
      • SK PPID Pelaksana
      • Informasi Publik
        • Informasi Wajib Berkala
        • Informasi Tersedia Setiap Saat
        • DIP Pelaksana
      • Permohonan Informasi
      • Waktu Layanan
      • Mekanisme Keberatan
      • Hak Pemohon Info Publik
      • Mekanisme Permohonan
      • Mekanisme Sengketa
      • Informasi Serta Merta
      • Pelayanan Informasi
    • BALI SATU DATA
    • Regulasi
    • Daftar Informaasi Publik
      • Daftar Informasi Publik (DIP) 2025
      • Daftar Informasi Publik (DIP) 2024
      • Daftar Informasi Publik (DIP) 2023
      • Daftar Informasi Publik (DIP) 2022
      • Daftar Informasi Publik (DIP) 2021
    • Penetapan Informasi dikecualikan
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • LHKPN
    • SOP
  • PENGADUAN PUBLIK
  • DASAR HUKUM
    • BIMBINGAN TEKNIS POLISI PAMONG PRAJA KHUSUS PARIWISATA
    • KUMPULAN PERDA PROVINSI BALI
  • LAPORAN
    • DPA
    • RKA
    • RENSTRA
    • RENJA
    • LKJIP
    • LAPORAN KEUANGAN/ASET
    • DAFTAR ASET
Main Menu

Penulis: admin

Berita Terbaru

Giat Pencegahan …………………Satpol PP Prov Bali bersama Instansi terkait TNI/POLRI, BPBD, Pesikian Pecalang laksanakan giat pencegahan terhadap pelanggaran Pergub 46 Tahun 2020 dan SE 1 tahun 2021 dengan menyasar ruang-ruang usaha. Dengan Tujuan Masyarakat taat pada protokol kesehatan sehingga covid-19 dapat dikendalikan, Denpasar-Badung 21 Januari 2021.

Januari 22, 2021Januari 22, 2021 - by admin
Giat Pencegahan …………………Satpol PP Prov Bali bersama Instansi terkait TNI/POLRI, BPBD, Pesikian Pecalang laksanakan giat pencegahan terhadap pelanggaran Pergub 46 Tahun 2020 dan SE 1 tahun 2021 dengan menyasar ruang-ruang usaha. Dengan Tujuan Masyarakat taat pada protokol kesehatan sehingga covid-19 dapat dikendalikan, Denpasar-Badung 21 Januari 2021. Baca Lebih Lanjut.......
Berita Terbaru

Giat Malam…………………….. Pencegahan dan Penegakan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan SE Gub No 1 Tahun 2021dalam upaya pengendalian dan penurunan angka kasus Covid-19 di wilayah Denpasar dan Badung, dengan harapan bisa segera kembali seperti semula, dukungan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan sangat diperlukan, 20 Januari 2021.

Januari 22, 2021 - by admin
Giat Malam…………………….. Pencegahan dan Penegakan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan SE Gub No 1 Tahun 2021dalam upaya pengendalian dan penurunan angka kasus Covid-19 di wilayah Denpasar dan Badung, dengan harapan bisa segera kembali seperti semula, dukungan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan sangat diperlukan, 20 Januari 2021. Baca Lebih Lanjut.......
Berita Terbaru
Januari 22, 2021 - by admin
Baca Lebih Lanjut.......
Berita Terbaru

Kami Tiga Kali…………………………, Giat Satpol PP bersama Instansi terkait TNI/Polri, BPBD, Pesikian Pecalang laksanakan penegakan Pergub No. 46 tahun 2020 dan SE Gub No. 1 Tahun 2021, tidak ada sejengkalpun yang terlewatkan baik pagi, siang ataupun malam sekalipun, demi jaga Bali dari pandemi Covid-19, Benoa – 20 Januari 2021

Januari 22, 2021 - by admin
Kami Tiga Kali…………………………, Giat Satpol PP bersama Instansi terkait TNI/Polri, BPBD, Pesikian Pecalang laksanakan penegakan Pergub No. 46 tahun 2020 dan SE Gub No. 1 Tahun 2021, tidak ada sejengkalpun yang terlewatkan baik pagi, siang ataupun malam sekalipun, demi jaga Bali dari pandemi Covid-19, Benoa – 20 Januari 2021 Baca Lebih Lanjut.......
Berita Terbaru

Bersama Kita Kuat, Satpol PP bersinergi mendukung Satpol PP Kota Denpasar laksanakan Penegakan Perwali Nomor 48 Tahun 2020, dan SE Gub Nomor 1 Tahun 2021. Untuk memastikan warga masyarakat dan pelaku usaha mentaati Protokol Kesehatan di setiap aktifitasnya agar Pandemi Covid-19 segera berakhir, Denpasar, 21 januari 2021

Januari 21, 2021 - by admin
Bersama Kita Kuat, Satpol PP bersinergi mendukung Satpol PP Kota Denpasar laksanakan Penegakan Perwali Nomor 48 Tahun 2020, dan SE Gub Nomor 1 Tahun 2021. Untuk memastikan warga masyarakat dan pelaku usaha mentaati Protokol Kesehatan di setiap aktifitasnya agar Pandemi Covid-19 segera berakhir, Denpasar, 21 januari 2021 Baca Lebih Lanjut.......
Berita Terbaru

Kita Belum terlambat………………………… Satpol PP bersinergi dengan Instansi terkait TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Imigrasi dan Pesikian Pecalang laksanakan Penegakan pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan SE Gub Nomor 1 Tahun 2021. Untuk memastikan warga masyarakat dan pelaku usaha mentaati Protokol Kesehatan agar Pandemi Covid-19 segera berakhir,Jl. M Ymin dan Depan Plaza Renon, 21 januari 2021

Januari 21, 2021 - by admin
Kita Belum terlambat………………………… Satpol PP bersinergi dengan Instansi terkait TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Imigrasi dan Pesikian Pecalang laksanakan Penegakan pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan SE Gub Nomor 1 Tahun 2021. Untuk memastikan warga masyarakat dan pelaku usaha mentaati Protokol Kesehatan agar Pandemi Covid-19 segera berakhir,Jl. M Ymin dan Depan Plaza Renon, 21 januari 2021 Baca Lebih Lanjut.......
Berita Terbaru

Lakukan semua yang kamu bisa, untuk semua orang yang kamu temui, dengan semua cara yang kamu bisa, Satpol PP bisa…….. bersinergi dengan Instansi terkait TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Imigrasi dan Pesikian Pecalang laksanakan Penegakan pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan SE Gub Nomor 1 Tahun 2021. Untuk emmastikan warga masyarakat dan pelaku usaha mentaati Protokol Kesehatan agar Pandemi covid-19 segera berakhir, Denpasar, Badung dan Sekitarnya 20 januari 2021.

Januari 21, 2021 - by admin
Lakukan semua yang kamu bisa, untuk semua orang yang kamu temui, dengan semua cara yang kamu bisa, Satpol PP bisa…….. bersinergi dengan Instansi terkait TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Imigrasi dan Pesikian Pecalang laksanakan Penegakan pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan SE Gub Nomor 1 Tahun 2021. Untuk emmastikan warga masyarakat dan pelaku usaha mentaati Protokol Kesehatan agar Pandemi covid-19 segera berakhir, Denpasar, Badung dan Sekitarnya 20 januari 2021. Baca Lebih Lanjut.......
Berita Terbaru

Gerakan turun Ke Jalan dan Pasar, Satpol PP Provinsi bali bersama Intansi terkait TNI/Polri, BPBD, Pesikian Pecalang, Imigrasi laksanakan gebrak pasar dan jalan-jalan yang digunakan sebagai aktivitas ekonomi. Selain memberikan edukasi juga melaksanakan pnegakan bagi pelanggar Prokes sesuai Pergub No. 46 tahun 2020 dan SE Gubernur No.1 tahun 2021. Klaster Pasar diharapkan tidak terjadi lagi, sehingga penurunan angka Covid-19 segera terwujud. Denpasar sekitarnya, 20 Januari 2021.

Januari 20, 2021 - by admin
Gerakan turun Ke Jalan dan Pasar, Satpol PP Provinsi bali bersama Intansi terkait TNI/Polri, BPBD, Pesikian Pecalang, Imigrasi laksanakan gebrak pasar dan jalan-jalan yang digunakan sebagai aktivitas ekonomi. Selain memberikan edukasi juga melaksanakan pnegakan bagi pelanggar Prokes sesuai Pergub No. 46 tahun 2020 dan SE Gubernur No.1 tahun 2021. Klaster Pasar diharapkan tidak terjadi lagi, sehingga penurunan angka Covid-19 segera terwujud. Denpasar sekitarnya, 20 Januari 2021. Baca Lebih Lanjut.......
Berita Terbaru

Giat Pencegahan dan Penegakan, Satpol PP Provinsi Bali bersama Instansi terkait TNI/Polri, Dinas Kesehatan, BPBD, Pesikian Pecalang, Tidak bosan-bosanya memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan sesuai Pergub nomor 46 Tahun 2020 dan SE Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 dengan tujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19 di Provinsi Bali, Kita Peduli – Masyarakat Juga Harus Peduli- Denpasar-Badung 19 Januari 2021.

Januari 20, 2021 - by admin
Giat Pencegahan dan Penegakan, Satpol PP Provinsi Bali bersama Instansi terkait TNI/Polri, Dinas Kesehatan, BPBD, Pesikian Pecalang, Tidak bosan-bosanya memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan sesuai Pergub nomor 46 Tahun 2020 dan SE Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 dengan tujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19 di Provinsi Bali, Kita Peduli – Masyarakat Juga Harus Peduli- Denpasar-Badung 19 Januari 2021. Baca Lebih Lanjut.......
Berita Terbaru

Giat Rutin dan Giat Gabungan,Satpol PP bersama Instansi Terkait Satpol PP Kota Denpasar, TNI/Polri, BPBD selalu siap mendukung Giat Kabupaten/Kota dalam rangka penegakan Prokes guna menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, Selasa 19 Januari 2021.

Januari 20, 2021 - by admin
Giat Rutin dan Giat Gabungan,Satpol PP bersama Instansi Terkait Satpol PP Kota Denpasar, TNI/Polri, BPBD selalu siap mendukung Giat Kabupaten/Kota dalam rangka penegakan Prokes guna menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, Selasa 19 Januari 2021. Baca Lebih Lanjut.......

Paginasi pos

Sebelumnya 1 … 62 63 64 … 90 Berikutnya

BERITA TERBARU

  • 🎶 Halo Gubernur Bali 🎶 Lagu sederhana tentang kerja nyata untuk Bali.
  • Asosiasi Pemadam Kebakaran Republik Indonesia Provinsi Bali (APKARI) melakukan audensi dengan Satpol PP Provinsi Bali
  • Sidang Tipiring Guide Liar di Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B
  • Satpol PP Provinsi Bali Menerima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung
  • Sidak Rokok Ilegal bersama Bea Cukai berhasil temukan 44.932 batang rokok tanpa cukai

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali

Jl. Panjaitan No.10, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur., Kota Denpasar, Bali 80234, Telpon (0361) 245396
  • Facebook
  • YouTube
  • Instagram

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali

Jl. Panjaitan No.10, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur., Kota Denpasar, Bali 80234

Telp. (0361) 245 396

  • Prajawibawa Provinsi Bali
  • @satpolppbali
  • Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali
  • satpolpp@baliprov.go.id

    Total Kunjungan

    • 481
    • 311
    • 506
    • 377
    • 2,601
    • 10,127
    • 314,816
    Copyright © 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
    Powered by WordPress and HitMag.

    Om Swastyastu,
    Pemerintah Provinsi Bali, melalui Satpol PP Provinsi Bali, berkomitmen penuh untuk menghormati dan melindungi kerahasiaan data pribadi masyarakat. Pemberitahuan privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengelola informasi yang Anda sampaikan melalui formulir ini.
    1. Data Pribadi yang Dikumpulkan
    Untuk memberikan pelayanan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, kami mengumpulkan data yang relevan dari pemohon, meliputi:
    * Nama Lengkap.
    * Nomor Induk Kependudukan (NIK) (diperlukan untuk verifikasi identitas resmi pemohon informasi publik).
    * Alamat Email dan Nomor Telepon/WhatsApp yang aktif.
    * Alamat Domisili.
    * Rincian permintaan informasi, pertanyaan, atau laporan aduan.
    2. Tujuan Penggunaan Data
    Data yang Anda serahkan akan diproses semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan pelayanan publik, yang mencakup:
    * Menindaklanjuti, menjawab, dan merespons secara tertulis permintaan informasi atau laporan yang Anda ajukan.
    * Melakukan verifikasi identitas pemohon guna mencegah laporan fiktif atau penyalahgunaan layanan publik.
    * Keperluan evaluasi dan pengarsipan internal guna meningkatkan mutu pelayanan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah Provinsi Bali.
    3. Keamanan dan Penyimpanan Data
    Kami menerapkan prosedur keamanan teknis dan operasional standar pemerintahan untuk melindungi data Anda dari akses tanpa izin, manipulasi, atau kebocoran. Data informasi Anda disimpan secara aman di dalam infrastruktur server yang dikelola oleh Pusat Data Pemerintah Provinsi Bali.
    4. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga
    Satpol PP Provinsi Bali tidak akan memperjualbelikan atau membagikan data pribadi Anda kepada pihak komersial mana pun. Kami hanya akan meneruskan rincian laporan atau permintaan Anda kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, atau penegak hukum lain hanya jika substansi laporan tersebut membutuhkan penanganan lintas instansi sesuai kewenangan hukum.
    5. Masa Retensi Arsip
    Data dan rekam jejak permintaan informasi Anda akan disimpan selama masa waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tersebut, dan selanjutnya akan diarsipkan sesuai dengan ketentuan retensi dokumen publik pemerintahan yang diatur dalam undang-undang pengarsipan.
    6. Hak Pemohon Informasi
    Sesuai dengan ketentuan pelindungan data yang berlaku, Anda berhak untuk:
    * Meminta akses terhadap informasi pribadi Anda yang ada di dalam sistem kami.
    * Mengajukan pembaruan atau perbaikan jika terdapat kesalahan pengisian data.
    * Meminta penghapusan data pribadi Anda, dengan ketentuan hal tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban hukum pengarsipan dokumen negara.
    7. Layanan Kontak dan Pengaduan
    Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pengelolaan data ini, Anda dapat menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Satpol PP Provinsi Bali melalui saluran berikut:
    * Email: satpolpp@baliprov.go.id
    * Telepon: (0361) 245396
    * Alamat Kantor: Jl. Panjaitan No.10, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur., Kota Denpasar, Bali 80234
    Om Santih, Santih, Santih, Om