ATENSI PELAGGARAN INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR 524/5913/DISNAKESWAN/2019

Menindaklanjuti surat permohonan pendampingan dari Bali Animal Defender (BAD) terkait dengan pemukulan anjing di daerah Restauran Naga 8 di Jalan Danau Tamblingan sanur. Satpol PP Provinsi Bali, bersama Babinkamtibmas Polsek Densel, dan staf BAD turun langsung ke lapangan. Tim langsung menuju lokasi berkoordinasi dengan general operasional Restauran Naga 8 komang yg menyatakan tidak tahu menahu adanya kejadian pemukulan anjing di sekitar wilayah restauran pada hari sabtu, 6 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 wita. Pelaku pemukulan terhadap anjing tersebut sebanyak 3 orang, hanya 2 orang saja yang berhasil ditangkap, satu orang kabur atas nama Nando, kedua orang ditangkap diserahkan ke polsek denpasar Selatan untukk ditahan selama 1 hari. Pada saat tim turun hari ini ketemu dengan pelaku yang memukul anjing tersebut dan mengakui perbuatannya akan membakar anjing tersebut untuk dikonsumsi dagingnya bersama teman-temannya. Tindakan yang diambil tim di lapangan pelanggar atas nama Markus membuat surat pernyataan bermaterai 10.000 yang isinya tidakk akan mengkonsumsi daging anjing lagi dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.