SATPOL PP KONSISTEN PENEGAKAN PROKES PADA PPKM LEVEL 2.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Tim Amanusa Polda Bali, konsisten laksanakan kegiatan Patroli & penegakan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 18 tahun 2021 tentang PPKM covid 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Jumat, 26 November 2021, Lokasi kegiatan di Pasar Badung, Pasar Kumbasari dan Pasar Satria. Pada kegiatan ini ditemukan pelanggaran Pelanggaran Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 ttg Prokes Pelanggaran tidak memakai masker dengan baik dan benar di Pasar Badung sebanyak 6, Pasar Kumbasari sebanyak 3 orang dan Pasar Satria sebanyak 3 Orang. Tindakan yang diambil Menghimbau agar memakai masker secara baik dan benar menutupi hidung, mulut & dagu dan memberikan masker kepada beberapa masyarakat yang maskernya sudah tidak layak dipakai.Menghimbau kepada Pedagang agar tetap menerapkan dan mentaati Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 ttg Prokes dan SE Gubernur Bali No. 18 Tahun 2021. Tentang PPKM Covid 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali .