GIAT KOLABORASI PENEGAKAN PROKES.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Tim Amanusa Polda Bali, berkolaborasi laksanakan kegiatan Patroli & penegakan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 18 tahun 2021 tentang PPKM covid 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin, 29 November 2021, Lokasi kegiatan Pasar Batu Bulan, Bandung Colection, Pasar Kerta Biaung, Clandys dan Primaloka. Tindakan yang diambil dengan memberikan pembinaan secara humanis. Menghimbau mematuhi kebijakan pemerintah yakni selalu melaksanakan protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 ttg Prokes dan SE Gubernur Bali No. 18 Tahun 2021. Tentang PPKM Covid 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali . Bagi dunia usaha berupa ketersediaan sarana prasarana protokol kesehatan, memakai masker secara baik dan benar menutupi hidung, mulut & dagu bagi masyarakat yang beraktifitas. Pada kegiatan tersebut juga memberikan masker kepada beberapa masyarakat yang maskernya sudah tidak layak dipakai.