Satuan Polisi Pamong Praja laksanakan giat Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 dalamTatanan Kehidupan Era Baru di Prov. Bali pada Selasa, 28 September 2021.Sebelum turun ke lapangan/lokasi terlebih dahulu, dilakukan koordinasi ke Kantor Satpol P P Kabupaten Tabanan yang diterima langsung oleh Kabid Penegakan Perundang – undangan Daerah An. Oka Paradnyana yang didampingi oleh Kasi Trantib An. I Gusti Ngurah Bagus Darmayuda.Lokasi Kegiatan UPT Samsat Tabanan, Jalan Katamso No. 6 Dajan Peken Kabupaten Tabanan dan Pertokoan Kawan, Jalan Gajah Mada Kabupaten Tabanan.Tujuanya untuk memastikan dunia usaha dan instansi pemerintah sudah melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan. Meliputi 3 M dan yang paling baru aplikasi peduli lindungi untuk akses masuk kantor Samsat (kartu vaksin) dan bagi yang belum menyediakan aplikasi agar segera mengunduh.