GIAT PENEGAKAN PROKES DI KABUPATEN TABANAN

Satuan Polisi Pamong Praja laksanakan giat Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 dalamTatanan Kehidupan Era Baru di Prov. Bali pada Selasa, 28 September 2021.Sebelum turun ke lapangan/lokasi terlebih dahulu, dilakukan koordinasi ke Kantor Satpol P P Kabupaten Tabanan yang diterima langsung oleh Kabid Penegakan Perundang – undangan Daerah An. Oka Paradnyana yang didampingi oleh Kasi Trantib An. I Gusti Ngurah Bagus Darmayuda.Lokasi Kegiatan UPT Samsat Tabanan, Jalan Katamso No. 6 Dajan Peken Kabupaten Tabanan dan Pertokoan Kawan, Jalan Gajah Mada Kabupaten Tabanan.Tujuanya untuk memastikan dunia usaha dan instansi pemerintah sudah melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan. Meliputi 3 M dan yang paling baru aplikasi peduli lindungi untuk akses masuk kantor Samsat (kartu vaksin) dan bagi yang belum menyediakan aplikasi agar segera mengunduh.