GIAT PENEGAKAN PROKES PADA MASA PPKM LEVEL 3

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali di masa-masa PPKM Level 3 tidak bosan-bosanya melaksanakan kegiatan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 15 Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov. Bali. Penegakan lebih pada pembinaan dan Sosialisasi pada masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pemerintah agar tetap menerapkan protokol kesehatan menuju kehidupan era baru. Bagi masyarakat untuk sementara waktu diimbau untuk tidak menggunakan lapangan MPRB walaupun sudah pada masa PPKM Level 3, Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumanan yang bisa memacu penyebaran Covid-19. Sehingga penanggulangn Covid-19 dapat menampakan hasil yang optimal. Denpasar 27 September 2021.