GIAT PENEGAKAN PERGUB 10 DAN SE 12 TAHUN 2021.

Kelonggaran atas terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, bukan berarti masyarakat dan pelaku usaha sudah bebas untuk melakukan aktivitasnya. Masyarakat dan pelaku usaha haruslah tetap mematuhi Peraturan Gubernur dan Surat Edaran yang berlaku. Sehingga seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif, bahwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar Pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya. Perekonomian dan aktivitas masyarakat harus berjalan seiring dengan upaya Pemerintah memutus mata rantai dan mengendalikan Covid-19 di Bali.