OPERASI SIDAK TERHADAP PENGAWASAN PERDA PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2017 DAN PENGAWASAN PERGUB BALI NOMOR 80 TAHUN 2018 DI KABUPATEN KARANGASEM

,

Sabtu, 22 Pebruari 2020 Tim Satpol PP Provinsi Bali yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Prov. Bali (Dewa Nyoman Rai Dharmadi ) bersama Satpol PP Kab.  Karangasem melakukan  operasi terhadap Pengawasan  Perda 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logan dan Batuan di Desa Butusa Bebandem Karangasem. Sidak dilakukan terkait dengan hebohnya berita putusnya pelintasan jalan yang tergerus banjir akibat penambangan yang mengancam keberadaan bangunan LPD. Disamping itu dilakukan juga sidak terhadap usaha penambangan pada PT. Bali Timur  yang ijinnya sedang berproses.informasi di lapangan masih banyak usaha yang belum berijin.
Kegiatan dilanjutkan daerah wisata Tirta Desa Tulamben Kecamatan Kubu, temuan di lapangan terdapat  10 tempat usaha yang belum menerapkan Pergub 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa Aksara Bali. Alasan klisenya belum adanya sosialisai, sehingga belum menerapkanya, Padahal sudah dikeluarkan SE No. 403/1993/Sekret/Disbud. Hal inilah yang sangat disayangkan oleh Kasatpol Pol PP Provinsi Bali Di akhir kegiatan Kasatpol PP bertandang ke Pj. Sekda Karangasem agar segera menindaklanjuti Surat Edaran dimaksud.