LOKAKARYA PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI BALI DAN KABUPATEN / KOTA SE-BALI, DI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI BALI

,

Bertempat di Aula Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali mengadakan Lokakarya Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Se Bali pada hari Selasa tanggal 4 Pebruari 2020 dengan tema, Melalalui Lokakarya Kita Tingkatkan Pemahaman Tim Penilai Angka Kredit Jafung Pol PP  yang Obyektif, Jujur, Independen dan Akuntabel”. Maksud dari penyelenggaraan Lokakarya ini adalah dalam rangka Penyamaan Persepsi Pejabat/Anggota Tim Penilai Angka Kredit Pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota.
         Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah agarAnggota Tim Penilai Angka Kredit dapat memahami mekanisme dan Proses Tahapan Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Polisi Pamong Praja serta Anggota Tim Penilai Angka Kredit mampu melaksanakan / memberikan penilaian angka kredit secara obyektif dan adil sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Peserta Loka karya Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja berjumlah 60 orang, terdiri dari Para Pejabat Eselon II, III, IV serta pejabat Fungsional Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kabupaten / Kota se Bali atau yang telah mengikuti uji kompetensi namun belum diangkat dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Provinsi Bali sebanyak 15 orang dan Kabupaten/Kota sebanyak 45 orang, dari masing-masing Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang.
Sebagai Narasumber dalam  Lokakarya ini yaitu  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Kepala Sub.Direktorat Peningkatan Kapasitas SDM  Pol PP, Direktorat BAK Kemendagri RI dan dari BKN Regional X Denpasar.
         Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk menjawab tantangan ke depan dalam pelaksanaan Penegakan Perda, penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat serta Linmas sebagai Pelayanan Dasar yang wajib bagi Pemerintah Daerah, dibutuhkan Aparat Satpol PP yang memiliki kompetensi, professional dan mandiri, salah satunya adalah melalui Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. Untuk melaksanakan percepatan pemenuhan  Jafung Pol PP tidaklah mudah seperti halnya jafung lainnya, karena ini merupakan sesuatu yang  baru  bagi kita semua,sehingga memerlukan komitmen, kesungguhan dan semangat  utamanya para  pimpinan untuk proaktif merespon / menyikapi setiap  tuntutan  perubahan / pembah         aruan sebagai konskuensi dari terbitnya regulasi yang baru, tentunya dengan banyak berkoordinasi ke intansi terkait.
            Selanjutnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali berharap agar, Satpol PP Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan anggotanya untuk diangkat menjadi jafung atau bagi yang belum mengikut sertakan anggotanya untuk mengikuti Uji Kompetensi, dengan pertimbangan terwujudnya profesionalitas dan yang tidak kalah pentingnya adalah memanfaatkan peluang untuk  pengembangan karier bagi anggota kita kedepan. Karena dengan SDM yang berkompeten dan professional, kitamampu menjaga Wibawa Pemerintah dengan Menjaga Keamanan Daerah danKrama Bali Serta Keamanan Para Wisatawan.
            Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari  lokakarya tersebut perlu untuk segera ditindaklanjuti adalah adanya Kesamaan Persepsi antara Badan Kepegawaian Nasional  (BKN) Kanreg X Denpasar dengan BPKSDM Kab/Kota Se Bali dalam penjabaran Permen Pan RB No 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional PolPP dengan Angka Kreditnya. Mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing Kab/Kota diharapkan Kepada Direktorat  Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI selaku Instansi Pembina Teknis untuk dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi setiap tahun bagi anggota yang akan mengikuti kenaikan jenjang jabatan fungsional.