Masyarakat Pemilih Disiplin Ikuti Prokes Pilkada di Bali

KesehatanOleh: Artaya

Denpasar (Atnews) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali melakukan pengawasan ketat, sehingga masyarakat pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)  secara disiplin mengikuti protokol kesehatan (Prokes)  dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.”Kami menyasar tempat pemungutan suara/TPS secara acak, kegiatan ini  mulai dilaksanakan 09.00 wita  hingga selesai,” kata Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi kepada wartawan di Denpasar, Kamis (10/12).Hal itu memastikan Penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid19 dalam Tatana Kehidupan Era Baru.Dikatakan, peserta pemilih yang memasuki TPS telah memakai masker dengan baik dan benar menutupi hidung mulut hingga dagu.Melakukan pengukuran suhu tubuh dengan thermogun/thermo scaner kepada para pemilih saat memasuki TPS.Pengaturan jarak (physical distancing) diatur dengan baik, karena pemilihan telah mengatur jadwal kedatangan peserta pemilih ke TPS sehingga tidak sampai terjadi kerumunan masyararakat di TPS.Untuk itu, penerapan protokol kesehatan di semua  wilayah telah dilaksanakan.Setiap TPS ada 3 orang petugas yang menetap di lokasi TPS terdiri dari : 2 orang anggota Linmas dan 1 orang petugas Kepolisian & TNI melakukan pemantauan serta pengawasan keaman secara mobile.Sedangkan, perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 139 orang (136 orang melalui transmisi lokal dan 3 PPDN).Sembuh sebanyak 97 orang, dan 5 orang meninggal dunia. Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut terkonfirmasi Positif  15.218 orang, sembuh 13.801 orang (90,69%), dan meninggal Dunia 455 orang (2,99%).Kasus Aktif per hari ini menjadi 962 orang (6,32%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. (ART/02)