SIMULASI KONTIGENSI BENCANA KEBAKARAN Satuan Polisi Pamong Praja Laksanakan Simulasi Pemadaman Kebakaran yang diikuti anggota Tim Kontigensi bencana kebakaran yang berasal dari OPD terkait. Kegiatan dilaksanakan di halaman Satuan Polisi Pamong Praja pada hari sSenin 18 Juli 2022. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari upaya penyusunan Kontigensi bencana kebakaran untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana kebakaran secara terencana, terpadu dan terkoordinasi serta menyeluruh sebagai jawaban upaya penanggulangan bencana kebakaran. Latar belakang hal tersebut dapat dilihat dari angka kejadian kebakaran yang masih cukup tinggi khususnya pada pusat pemerintahan di kota Denpasar yaitu pada tahun 2021 terjadi 113 kasus kebakaran, dan pada tahun 2022 dari januari sampai dengan Mei sudah terjadi 30 kasus kebakaran. Selain itu di masing-masing OPD belum memiliki petugas yang bertanggungjawab pada saat penanganan bencana kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran, ini pula ada perubahan prinsip penanganan bencana yang dari responsif ke preventif. Rencana jangka pendek yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja yaitu memberikan pelatihan kepada beberapa OPD yang terkait penanganan kesiapsiagaan bencana agar bisa memberikan contoh nantinya di masing2 OPD yang bersangkutan cara penggunaan APAR (alat pemadam api ringan), ini pula dikarenakan beberapa OPD ada yang belum memiliki APAR dan belum mengetahui cara penggunaan APAR tersebut walaupun telah memiliki APAR.Pemerintah Provinsi Bali ke depan memiliki pedoman dalam penanganan bencana kebakaran melalui kesiapsiagaan bencana yang nantinya dijadikan acuan dalam rencana operasi saat terjadinya bencana dan juga memiliki standar gedung dan sarana prasarana APAR serta SDM dalam hal prabencana, bencana dan pasca bencana berupa peraturan.

SIMULASI KONTIGENSI BENCANA KEBAKARAN Satuan Polisi Pamong Praja Laksanakan Simulasi Pemadaman Kebakaran yang diikuti anggota Tim Kontigensi bencana kebakaran yang berasal dari OPD terkait. Kegiatan dilaksanakan di halaman Satuan Polisi Pamong Praja pada hari sSenin 18 Juli 2022. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari upaya penyusunan Kontigensi bencana kebakaran untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana kebakaran secara terencana, terpadu dan terkoordinasi serta menyeluruh sebagai jawaban upaya penanggulangan bencana kebakaran. Latar belakang hal tersebut dapat dilihat dari angka kejadian kebakaran yang masih cukup tinggi khususnya pada pusat pemerintahan di kota Denpasar yaitu pada tahun 2021 terjadi 113 kasus kebakaran, dan pada tahun 2022 dari januari sampai dengan Mei sudah terjadi 30 kasus kebakaran. Selain itu di masing-masing OPD belum memiliki petugas yang bertanggungjawab pada saat penanganan bencana kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran, ini pula ada perubahan prinsip penanganan bencana yang dari responsif ke preventif. Rencana jangka pendek yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja yaitu memberikan pelatihan kepada beberapa OPD yang terkait penanganan kesiapsiagaan bencana agar bisa memberikan contoh nantinya di masing2 OPD yang bersangkutan cara penggunaan APAR (alat pemadam api ringan), ini pula dikarenakan beberapa OPD ada yang belum memiliki APAR dan belum mengetahui cara penggunaan APAR tersebut walaupun telah memiliki APAR.Pemerintah Provinsi Bali ke depan memiliki pedoman dalam penanganan bencana kebakaran melalui kesiapsiagaan bencana yang nantinya dijadikan acuan dalam rencana operasi saat terjadinya bencana dan juga memiliki standar gedung dan sarana prasarana APAR serta SDM dalam hal prabencana, bencana dan pasca bencana berupa peraturan. Baca Lebih Lanjut.......