Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali mendukung visi dan misi Gubernur Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang memiliki makna Menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara lahir dan batin, berlandaskan Trisakti Bung Karno dan Pancasila dalam bingkai NKRI
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan
daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi
Bali yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur
melalui Sekretaris Daerah dalam menentukan kebijakan.
ย Untuk melaksanakan tupoksi dan sasaran yang ingin dicapai tersebut
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali memiliki susunan organisasi
sebagai berikut:
a) Kepala Satpol PP;
b) Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c) Bidang Penegakan Hukum, membawahi:
1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan; dan
2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
d) Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, membawahi:
1. Seksi Operasi dan Pengendalian; dan
2. Seksi Pengamanan dan Pengawalan.
e) Bidang Sumber Daya Aparatur, membawahi:
1. Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur/Manusia;
2. Seksi Teknis Fungsional.
f) Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi:
1. Seksi Operasional Linmas; dan
2. Seksi Bina Potensi Masyarakat; dan
g) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana