Om Swastyastu,

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali memiliki visi Menjaga Kesucian dan
Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama
Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju Kehidupan Krama
dan Gumi Bali Sesuai Dengan Prinsip Trisakti Bung Karno.
Dari visi tersebut dirumuskanlah misi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali
sebagai berikut :
a. Mengembangkan tata kehidupan Krama Bali, menata wilayah, dan
lingkungan yang, hijau, indah, dan bersih.
b. Mewujudkan kehidupan Krama Bali yang demokratis dan berkeadilan
dengan memperkuat budaya hukum, budaya politik dan kesetaraan gender
dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali.
c. Mengembangkan sistem keamanan terpadu yang ditopang dengan
sumber daya manusia serta sarana prasarana yang memadai untuk
menjaga keamanan
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan
daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi
Bali yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur
melalui Sekretaris Daerah dalam menentukan kebijakan.
Untuk melaksanakan tupoksi dan sasaran yang ingin dicapai tersebut
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali memiliki susunan organisasi
sebagai berikut:
a) Kepala Satpol PP;
b) Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c) Bidang Penegakan Hukum, membawahi:
1. Seksi Pembinaan dan Pengawasan; dan
2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
d) Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, membawahi:
1. Seksi Operasi dan Pengendalian; dan
2. Seksi Pengamanan dan Pengawalan.
e) Bidang Sumber Daya Aparatur, membawahi:
1. Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur/Manusia;
2. Seksi Teknis Fungsional.
f) Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi:
1. Seksi Operasional Linmas; dan
2. Seksi Bina Potensi Masyarakat; dan
g) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana