Sidak Rokok Ilegal bersama Bea Cukai berhasil temukan 44.932 batang rokok tanpa cukai

Satpol PP Provinsi Bali bersama Bea Cukai telah melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal, pada periode januari sampai dengan Oktober 2025 telah melakukan sidak di 195 warung / toko di sejumlah wilayah di Bali, diantaranya Kabupaten Badung, Buleleng, Bangli, Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Tabanan. Dari hasil sidak tersebut berhasil menemukan 1442 bungkus rokok ilegal atau sekitar 44.932 batang, Satpol PP Provinsi Bali dan Bea Cukai memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada setiap penjual untuk tidak menjual rokok ilegal, dan penjual yg kedapatan menjual rokok ilegal tersebut dibuatkan BAP oleh Penyidik Bea Cukai serta barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya di amankan oleh Bea Cukai untuk dilakukan proses pemusnahan.