SIDAK GUIDE BODONG DI OBYEK WISATA TIRTA EMPUL

Untuk Mendukung Pariwisata Bali yang berbasis budaya, Satpol PP Provinsi Bali melakukan sidak pada obyek wisata Tirta Empul Tampaksiring, Kabupaten Gianyar (3/12). Anggota Satpol PP Provinsi Bali didampingi Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) turun ke lapangan pemeriksaan Pramuwisata (Guide), terjaring 21 orang yang di periksa diantaranya 10 orang sopir yang kedapatan mengantar tamu masuk ke Destinasi Wisata sehingga Satpol PP memberikan pembinaan berupa teguran karena sopir hanya bisa mengantar wisatawan sampai ditempat pembelian tiket dan mengarahkan wisatawan untuk menggunakan guide lokal. Selain itu ditemui 9 orang guide memiliki ijin lengkap KTTP, 1 orang guide belum bisa menunjukan KTTP sehingga dibuatkan surat pemanggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan 1 orang guide kedapatan tidak memiliki KTPP sehingga dibuatkan BAP untuk proses lebih lanjut pada Sidang di Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 11 Desember mendatang, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Kepariwisataan Budaya Bali dan Pergub Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali. Selanjutnya Satpol PP Provinsi Bali akan terus melakukan sidak di beberapa destinasi wisata lainnya.