Setelah mendapatkan rekomendasi DPRD Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali melakukan pengawasan pemotongan kelebihan ketinggian bangunana hotel Step Up Jimbaran (4/7). dari penelusuran dan pendalaman berlandaskan Peraturan Bupati Badung Nomor 59 tahun 2021 tentang Rencana detail tata ruang Kabupaten Badung, ditemukan kelebihan ketinggian bangunan 1,58 meter dan sudah dilakukan pemotongan. selain itu sudah disepakati untuk menambahkan ornamen Bali pada bangunan hotel tersebut yang akan dikerjakan setelah bangunan mencapai 90 persen.

