Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Bali pada Selasa 10 juni 2025, turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali dan sejumlah instansi terkait. Rapat ini merupakan lanjutan dari berbagai langkah yang telah dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali bersama pihak terkait seperti Sidak, pemanggilan pelaku usaha dan penjemputan ke lokasi bagi pengusaha yang tidak hadir pada undangan klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap 45 usaha tersebut berdiri diatas tebing kawasan perlindungan dan menggunakan tanah megara tanpa izin, serta tidak memiliki izin operational untuk usaha pariwisata dan ada praktik penyewaan lahan negara kepada warga negara asing (WNA). Ditemukan juga pengelolaan limbah cair masih menggunakan septic tank, tidak adanya fasilitas penyimpanan limbah B3 seperti limbah kimia dan tidak ada petugas penanganan darurat jika terjadi bencana. pihak berwenang juga akan memeriksa status keimigrasian para pelaku usaha asing.

