Rakor dengan KPU, Bawaslu dan Satpol PP se-Bali APD/APS Harus Bersih

Rapat Koordinasi Satpol PP se-Bali, KPU dan Bawaslu berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Rabu (9/10). Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi Satpol PP se-Bali dalam menjalankan tugas dalam penertiban alat peraga kampanye (APK).
Pertemuan ini juga untuk menghindari salah persepsi dari masyarakat, konstituen, maupun partai pengusung calon kepala daerah, Untuk itu perlu disosialisasikan dalam upaya menghindari gesekan pada bulan politik ini. Penertiban dan pembongkaran APK juga akan bersinergi dengan KPU dan Bawaslu, juga melibatkan TNI/Polri dalam upaya menjaga kondusifitas. Pembatasan pembongkaran alat pengenalan diri (APD) dan alat peraga sosialisasi (APS) sampai dengan 12 Oktober 2024, diharapkan pembongkaran APD dan APS ini tidak dipermasalahkan karena kami juga melaksanakan tugas.