PENERTIBAN PENDUDUK NON PERMANEN DI BADUNG

Upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum jelang berlangsungnya KTT G20, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung laksanakan giat penertiban penduduk non permanen di Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022 bersama Aparat Desa Kutuh, Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Kutuh, Babinsa dan Babinkamtibmas. Upaya ini untuk memastikan bahwa penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Desa Kutuh sudah terdaftar pada sistem aplikasi yang dikembangkan Desa Kutuh. Sehingga memudahkan pemantauan keberadaan penduduk datang dan pergi. Degan cara mendatangi pemilik usaha Kost, Satlinmas Desa Kutuh dengan sabar dan teliti mendata penduduk non permanen apakh sudah terdaftar atau belum didaftrakan oleh pemilik kost. Pada kesempatan tersebut masih ditemukan beberapa pemilik kost dan penghuni kost belum ada kesadaran untuk melaporkan diri.

Giat ini akan dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali, terutama di wilayah Kabupaten Badung, Denpasar dan Kota Denpasar sebagai wilayah yang menjadi ajang kegiatan KTT G20. Sehingga akan terjamin kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat yang kondusif.