PENEGAKAN PERGUB 10 TAHUN 2021 DAN SE 09 TAHUN 2021. Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kab. Badung, TNI/Polri, Kantor Imigrasi dan Desa Adat dalam rangka menegakakan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 dan SE No. 09 Tahun 2021 pada masa PPKM Darurat dengan tujuan warga masyarakat taat dan patuh pada peraturan yang dibuat pemerintah. Adanya kesetaraan di depan hukum dibuktikan dengan pemberian sanksi administrasi bagi WNA yang melanggar protokol kesehatan. WNA sebagai wisatawan maupun yang berusaha di wilayah hukum Bali hendaknya tetap mematuhi semua peraturan. Lebih-lebih Bali dan Indoensia sedang berusaha keras mengendalikan penyeberana Covid-19. Badung 11 Juli 2021.