PENEGAKAN PERGUB 10 TAHUN 2021 DAN SE 09 TAHUN 2021 PADA MASA PPKM DARURAT.

Giat gabungan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kab. Badung, Kantor Imigrasi, TNI/POLRI dan Desa Adat melaksanakan penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 dan SE Nomor 09 Tahun 2021 pada masa PPKM Darurat. Kegiatan dilaksanakan di wilayah Canggu Kec. Kuta Utara yang merupakan daerah banyak dihuni WNA baik sebagai wisatawan yang sudah menetap sebelum diberlakukannya PPKM Darurat maupun sebagai pelaku usaha. Adanya kesetaraan di depan hukum apabila ada pelanggaran tetap diberlakukan sanksi. Kuta Utara, 12 Juli 2021.