PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ARAK GULA PASIR

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama DPRD Bali dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem laksanakan pemusnahkan arak gula pasir hasil sitaan dari dua kali operasi di Karangasem. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali yang hadir Ketua Komisi I, Bapak I Nyoman Budi Utama. hadir pula OPd terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Senin, 1 Agustus 2022.Ketua Komisi I DPRD Bali Bapak Budi Utama menyampaikan apresiasi atas kinerja Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. “Arak gula pasir ini sangat merusak dan membunuh petani lokal yang memproduksi arak berbahan tradisional dari nira/tuak,” ungkapnya. Beliau berharap, para penegak hukum juga ikut bekerja sama atas fenomena ini. Apalagi, lanjut dia, produksi arak gula pasir ini sudah menyebar hingga terdeteksi di Jembrana dan Buleleng. “Kalau Pergub ini tidak cukup maka kita tingkatkan menjadi Perda sebagai efek jera. Kami juga meminta pararem secara khusus untuk mengatur ini,”. Disamping itu juga mengingatkan bahwa memproduksi arak gula ini adalah dosa. Mengingat, arak juga dipakai untuk sarana upakara. “ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada kesempatan tersebut menegaskan akan terus melakukan operasi penegakan Peraturan Gubernur tersebut, hingga produsen “nakal” ini tidak lagi memproduksi arak gula pasir, dan beralih ke produksi arak tradisional berbahan dasar tuak.