Kegiatan Penegakan Perda Provinsi Bali No.10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah

Satpol PP Provinsi Bali Bersama Udayana Centre melakukan penertiban Kawasan tanpa rokok (KTR) di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (13/5). kegiatan diawali dengan melakukan koordinasi dengan bagian Humas untuk pemberitahuan tentang kegiatan ini dan menjukan tempat-tempat yang sering digunakan oleh pengunjung untuk merokok. Pada kegiatan ini ditemukan 5 orang pelanggar yang merupakan penunggu pasien, mereka kedapatan merokok di lingkungan rumah sakit yang sudah jelas merupakan daerah KTR sesuai dengan Perda Provinsi Bali No.10 tahun 2011. sehingga 4 orang pelanggar diberikan tindakan Yustisi (dilakukan pemberkasan) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu 22 Mei 2024 dan 1 orang pelanggar diberikan tindakan Non Yustisi dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.