

Satpol PP Provinsi Bali Bersama Udayana Centre melakukan penertiban Kawasan tanpa rokok (KTR) di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (13/5). kegiatan diawali dengan melakukan koordinasi dengan bagian Humas untuk pemberitahuan tentang kegiatan ini dan menjukan tempat-tempat yang sering digunakan oleh pengunjung untuk merokok. Pada kegiatan ini ditemukan 5 orang pelanggar yang merupakan penunggu pasien, mereka kedapatan merokok di lingkungan rumah sakit yang sudah jelas merupakan daerah KTR sesuai dengan Perda Provinsi Bali No.10 tahun 2011. sehingga 4 orang pelanggar diberikan tindakan Yustisi (dilakukan pemberkasan) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu 22 Mei 2024 dan 1 orang pelanggar diberikan tindakan Non Yustisi dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.