Kegiatan Penegakan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali di Objek Wisata Pura Uluwatu

Satpol PP Provinsi Bali bersama Pol PP Khusus Pariwisata dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Penegakan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali di Objek Wisata Pura Uluwatu pada hari Rabu (15/5). Pada kegiatan ini terdapat 11 Pramuwisata yang diperiksa, 3 orang dengan KTTP perpajangan dari HPI dan 8 orang dengan KTPP dari DPMPTSP Provinsi Bali.