

Satpol PP Provinsi Bali bersama Pol PP Khusus Pariwisata dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Penegakan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali di Objek Wisata Pura Uluwatu pada hari Rabu (15/5). Pada kegiatan ini terdapat 11 Pramuwisata yang diperiksa, 3 orang dengan KTTP perpajangan dari HPI dan 8 orang dengan KTPP dari DPMPTSP Provinsi Bali.