KAMI HADIR…………… Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Instansi terkait TNI/POLRI giat laksanakan penegakan Pergub 46 Tahun 2020, dengan tujuan untuk memastikan warga masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah mematuhi protokol kesehatan, Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bali. Jl. M Yamin Renon, Sabtu, 21 Nopember 2020.