Giat Satpol PP Provinsi Bali bersama Instansi terkait, Satpol PP Kab. Badung, Polda Bali, Polres Badung, BPBD Prov. Bali dan Imigrasi ng Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin, 22 Maret 2021 . Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru serta Penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, hasil berupa pengenaan Denda Administratif WNA dikenai sanksi denda Administratif Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 11 (sebelas) orang (tunai). WNI dikenai denda Administratif Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) orang terdiri dari 9 orang bayar tunai dan 1 orang bayar non tunai . Pelanggar yg tidak bisa membayar denda Administratif diberikan – Surat Panggilan sebanyak 2 (dua) orang (WNI) dan Pernyataan 5 orang (lima) orang WNI. Sedangkan Pemakaian masker tidak baik dan benar yg diberikan Teguran Lisan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang WNA