
Satuan Polisa Pamong Praja Provinsi Bali bersama Polda Bali laksanakan giat Operasi Amanusa II terkait Penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov. Bali.Giat dilakukan dengan menyasar objek-objek fasilias/ruang publik yang memungkinkan terjadinyan kerumunan. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan. Meliputi ruang-ruang publik pasar, tempat belanja maupun objek wisata. Denpasar, 10 -11 Agustus 2021.









