
Satuan Polisi Pamong apraja Provinsi Bali selalu bersinergi dengan Tim Amanusa Polda Bali dalam upaya penegakan Pergub No 10 Tahun 2021 dan SE No 14 Tahun 2021. Sesuai komitmen pemerintah bahwa semua komponen harus saling bahu membahu berperan aktif mengendalikan pandemi Covid-19. Giat menyasar pusat-pusat perekonomian yang berpeluang menimbulkan penyebaran covid-19, yakni menyasar Komplek Pertokoaan Udayana, Supermarket Tiara Dewata, Pasar Rakyat Sanglah, Pasar Rakyat Pulha Kerti dan Pasar Burung Pulha Kerti. Upaya yang dilakukan lebih banyak memberikan pembinaan dan edukasi. Sehingga masyarakat diharapkan timbul kesadaran patuh pada protokol kesehatan pada setiap aktifitasnya. Denpasar, 6 September 2021.