GIAT PENEGAKAN PROKES DI RUANG USAHA

Satuan Polisi Pamong Praja laksanakan giat bersama Polda Bali penegakan Protokol Kesehatan pada masa PPKM Level III dalam rangka Pengendalian Covid-19 Rabu, 16 Pebruari 2022. Giat menyasar Pertokoan Kerta Wijaya (Jln. Diponogoro depan Ramayana) dan Pertokoan Emas Jln. HassanudinHasil dalam Kegiatan di lokasi sasaran kegiatan diketemukan 15 (lima Belas ) orang pedagang/pengunjung toko yang lalai dan tidak menggunakan masker dengan baik dan benar (menutupi hidung sampai dagu). Diketemukan beberapa pengunjung toko yang menggunakan masker tidak layak pakai (kotor dan kusam).Toko telah menyediakan Saranan Protokol Kesehatan secara memadai.Tindakan yang dilakukan Melakukan koordinasi dengan penganggungjawab/ pengelola/pemilik toko untuk selalu melakukan pemantauan kepada pengunjung untuk selalu mentaati Protokol Kesehatan, Tim juga memberikan himbauan dan edukasi tentang pelaksanaan Protokol Kesehataan dan selalu memakai masker dengan baik dan benar serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Memberikan masker baru kepada masyarakat yang memakai masker tidak layak pakai.