
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan giat Penegakan Peraturan gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru bersama Kepolisian Daerah Bali yang menyasar ruang-ruang publik / pusat perekonomian dan secara mandiri melaksanakan penegaakan secara mandiri di ruang publik lapangan MPRB renon. Harapannya agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas. Sedangkan tujuan utamanya adalah terjadinya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Bali. Denpasar, 12 Agustus 2021.









