GIAT PENEGAKAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2017

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan Penegakan Perda Prov. Bali No. 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Prov. Bali No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Perda Prov. Bali No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Pergub Bali No. 5 Tahun 2016 tentang Perizinan air Tanah. Lokasi di Kabupaten Karangasem, pada hari Rabu 16 Pebruari 2022Kegiatan penegakan menyasar beberapa lokasi yaitu PT. TAMAN SURGAWI UJUNG alamat Jln. Raya Ujung Karangasem, RAMAYANA CANDIDASA, alamat Jln. Jalan Raya Sengkidu Karangasem dan ALILA CANDIDASA alamat Jln. Raya Buitan Manggis Karangasem.Tindakan yang dilakukan memberikan pembinaan dan mengingatkan pengusaha tersebut diatas, terkait ijin-ijinnya akan habis segera progres untuk memperpanjang.