
Satuan Polisi Pamong Praja tetap konsisten laksanakan Kegiatan Patroli Penegakan Pergub Bali No. 10 tahun 2021, bersma Tim Amanusas Polda Bali. Kamis, 18 November 2021 Pukul 09.00 Wita s/d 12.00 Wita. Lokasi kegiatan, Pasar Angsoka Kreneng dan Pasar Burung Satria. Penegakan lebih bersifat pembinaan, akan tetapi bagi pelanggar yang dapat mengakibatkan penularan Covid-19 agar timbul efek jera dikenai sanksi adminsitrasi berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.