GIAT GABUNGAN PENEGAKAN PERDA DAN SE GUBERNUR BALI

Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polda Bali giat operasi Amanusa II laksanakan giat dalam rangka Penegakan Pergub Nomor 10 dan SE Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 pada masyarakat pelaku usaha agar tetap patuh pada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19 khususnya memutus mata rantai yang disebabkan adanya kerumunan massa dan kepatuhan pada protokol kesehatan.Giat dilaksanakan di sepanjang pada pelaku usaha jalan W.R Supratman, Pasar Jetapian dan Pasar Srnggol Terminal Batu Bulan. Denpasar, Senin – 16 Agustus 2021.