DELEGASI POLPP BALI HADIRI RANGKAIAN HARI ULANG TAHUN KE-70 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN HARI ULANG TAHUN KE-58 SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT TINGKAT NASIONAL TAHUN 2020 DI NUSA TENGGARA BARAT

,

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH. M.,Si. Memimpin langsung delegasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dalam rangka HUT ke 70 Satuan Polisi Pamong Praja dan HUT ke 58 Satuan Perlindungan Masyarakat Tingkat Nasional Tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah delegasi sebanyak 13 orang. Disamping itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Se-Bali juga mengirimkan delegasinya. Tema HUT  tahun ini “ Peningkatan Profesionalisme  Polisi Pamong Praja  dan Satuan Perlindungan Masyarakat Menuju Indonesia Maju”.
            Adapun rangkaian kegiatan HUT tahun 2020 ini adalah, Rapat Koordinasi Nasional, Donor darah, Pameran UMKM, Upacara Puncak HUT Satpol dan Satlinmas, Atraksi Anggota Satpol PP dan Ramah Tamah dengan Menteri Dalam Negeri. Acara Rakornas pada Minggu dan Senin 1-2 Maret 2020 yang dibuka pukul 13.00 WITA oleh Direktur SatpolPP. Dilanjutkan dengan Paparan Kasatpol PP Provinsi se Indonesia tentang Kondisi dan situasi terkini SatpolPP di tiap Provinsi termasuk kabupaten/kotanya serta membahas program kerja dan rencana aksi tahun 2020 dan 2021. Rekomendasi dalam Rakornas menghasilkan beberapa kesimpulan yang tertuang dalam Berita Acara.  Para peserta Rapat Koordinasi Nasional Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kabupaten dan Kota Tahun 2020 merekomendasikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri sebagai Pembina Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
– Terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja di daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini perlu melakukan peningkatan status kedudukan Pembina Satpol PP di pusat dengan mendorong peningkatan status kelembagaan Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menjadi setingkat Eselon  I atau seingkat Dirjen.  
– Menyiapkan dan menyusun standar minimal SDM dan kapasitas PPNS dan sarana prasarana yang dimiliki kemudian menyiapkan rancangan rasio pemenuhan personil SDM Satpol PP agar penyelenggaraan ketertiban umum, penegakan dan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai tugas pokok dan fungsinya dalam pembentukan Sekolah Polisi  Pamong Praja Kemendagri,
– Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri agar mewujudkan besaran persentase minimal 1% anggaran APBD yang dibutuhkan untuk pembiayaan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.
–  Menggunakan SPM sesuai Permendagri nomor 121 tahun 2018 terutama subjek peningkatan oleh personil Pol PP, merevisi Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, mendorong dan mengupayakan peningkatan mutu pelayanan dasar sub urusan trantibum yang meliputi standar operasional prosedur atau SOP sarana prasarana peningkatan kapasitas SDM SatpolPP dan Satlinmas serta standar pelayanan yang terkena dampak gangguan trantibum.
– Dukungan sarana prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, peningkatan kapasitas aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS di daerah melalui dukungan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
–  Mengaktifkan kembali Asosiasi Polisi Pamong Praja Indonesia atau AP3I.
–  Menganggarkan insentif serta dana operasional bagi anggota Satlinmas Desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kelurahan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.
–  Menyiapkan dan menyusun standar minimal SDM dan kapasitas PPNS dan sarana prasarana yang dimiliki kemudian menyiapkan rancangan rasio pemenuhan personil SDM Satpol PP agar penyelenggaraan ketertiban umum, penegakan dan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai tugas pokok dan fungsinya dalam pembentukan Sekolah Polisi Pamong Praja Kemendagri.
–  Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri agar mewujudkan besaran persentase minimal 1% anggaran APBD yang dibutuhkan untuk pembiayaan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.
–  Menggunakan SPM sesuai Permendagri nomor 121 tahun 2018 terutama subjek peningkatan oleh personil Pol PP, merevisi Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, mendorong dan mengupayakan peningkatan mutu pelayanan dasar sub urusan trantibum yang meliputi standar operasional prosedur atau SOP sarana prasarana peningkatan kapasitas SDM SatpolPP dan Satlinmas serta standar pelayanan yang terkena dampak gangguan trantibum.
– Dukungan sarana prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, peningkatan kapasitas aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS di daerah melalui dukungan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
–  Mengaktifkan kembali Asosiasi Polisi Pamong Praja Indonesia atau AP3I.
– Menganggarkan insentif serta dana operasional bagi anggota Satlinmas Desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kelurahan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.
Puncak  Acara pada  hari Selasa 3 Maret 2020 dilakasanakan Upacara Nasional Peringatan HUT ke 70 SatpolPP & ke 58 Satlinmas yang dihadiri oleh 2.600 peserta Satuan Polisi Pamong Praja Seluruh Indonesia  & undangan di Ex Bandara Selaparang Kota Mataram..  inspektur upacara Menteri Dalam Negeri. Mendagri, Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D, dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara mengajak seluruh peserta upacara untuk menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa. “Mari kita jadikan HUT Satpol PP dan HUT Satlinmas ini sebagai momentum untuk mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia untuk meningkatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai pemersatu bangsa dalam keberagaman demi mewujudkan ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat menuju Indonesia Maju,” kata Mendagri.
Pedoman kerja bagi Satpol PP merujuk kepada Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; dan bagi Satlinmas keterlibatan secara aktif sebagai tenaga Pengamanan Langsung (Pamsung) dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Saya haturkan rasa bangga dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat atas pengabdiannya dalam mengemban tugas dan memberikan perlindungan serta pelayanan yang tulus demi mewujudkan rasa tertib, tenteram dan aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Mendagri juga meminta Satpol PP dan Satlinmas untuk senantiasa mengedepankan profesionalitas dan meningkatkan kapasitas diri guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. “Tingkatkan profesionalisme serta kapasitas aparatur, ciptakan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan menuju Indonesia Maju,” pesan Mendagri.
Di akhir sambutannya, Mendagri mengucapkan selamat atas perjalanan panjang pengabdian Satpol PP dan Satlinmas hingga menginjak usianya yang sekarang. “Pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pemerintah, saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke-70 dan Selamat Ulang Tahun yang ke-58 Satuan Perlindungan Masyarakat,” ucapnya.
Akhir kegiatan, diberikan juga penghargaan Pada kesempatan tersebut, Gubernur memperoleh penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP. Penganugerahan tersebut diberikan atas komitmen dan kepedulian Gubernur dalam meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Yakni Gubernur Bali yang di wakili Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Gubernur Sumatera Selatan,  Walikota Mataram, Walikota  Jambi, dan Bupati Lebak. Sedangkan Karya Bhakti Satpol PP juga diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota yang mempunyai dedikasi dan integritas tinggi dalam peningkatan peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam upaya mendukung kelancaran pemerintah daerah, yakni Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, serta Kepala Satpol PP Kota Ternate. Akhir kegiatan dilanjutkan acara ramah tamah dengan Menteri Dalam Negeri