GIAT GABUNGAN PENEGAKAN PERGUB 1 TAHUN 2020

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem laksanakan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali, pada hari Rabu tangga 23 Maret 2022.Tujuannya untuk memastikan pengrajin arak benar-benar memproduksi arak yang berbahan dasar tuak tanpa ada penambahan unsur lainnya. Karena selama ini ditengarai banyak masyarakat/petani yang memproduksi arak gula. Lokasi kegiatan di Kabupaten Karangasem Kecamatan Abang yaitu Desa Datah, Nawa Kerti, dan Kesimpar. Dalam giat tersebut ditemukan 10 (sepuluh) pengrajin dengan rincian 9 orang pengrajin arak gula dan 1 orang pengrajin arak asli/alami dan diamankan Barang bukti berupa arak 145 liter, Ragi 2 1/2 bungkus dan gula 20 kg di Kantor Satpol PP Kabupaten Karangasem.