GIAT PENEGAKAN PROKES BERSAMA POLDA BALI

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Tim Amanusa Polda Bali akan berkelanjutan melaksanakan kegiatan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov.Bali. Giat dilaksanakan di objek-objek yang memungkinkan kerumunan. Pada giat kali ini dilaksankan di objek wisata Pantai Sanur (Grand Bali Beach-Denpasar). dan Pantai Sindhu Sanur-Denpasar.Penegakan lebih pada pembinaan dan Sosialisasi pada masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pemerintah agar tetap menerapkan protokol kesehatan menuju kehidupan era baru. Objek wisata dan penyedia layanan benar-benar sudah mematuhi protokol kesehatan. Bagi masyarakat dan Dunia Usaha untuk patuh dan mempersiapkan sarana protokol seperti yang disyaratkan adalah mutlak harus dipenuhi. Yang mampu menjamin masyarakat aman. Sehingga penanggulangn Covid-19 dapat menampakan hasil yang optimal. Denpasar 23 September 2021.