Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan giat gabungan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease-2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru bersama Tim Ops Amanusa II Kepolisian Daerah Bali. Giat menyasar ruang publik Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung dan Pasar Burung Satria. Karena ruang publik berpeluang menimbulkan penyebaran Covid-19 karena adanya kerumunan orang. Apabila tidak diindahkan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga Perilkau 3M dan tersedianya fasilitas pencegahan Covid-19 mutlak tersedia Denpasar, 25 Agustus 2021.