Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan giat gabungan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease-2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru bersama Tim Ops Amanusa II Kepolisian Daerah Bali. Giat menyasar di SMP N 11 Denpasar di Kelurahan Serangan Denpasar, Pasar Adat Serangan Denpasar dan di Darmaga Serangan. Tempat-tempat tersebut merupakan ruang publik yang bisa berpeluang menimbulkan penyebaran Covid-19 karena adanya kerumunan orang apabila masyarakat tidak mengindahkan protokol kesehatan. Giat berlangsung humanis dengan selalu mengimbau Perilkau 3M dan pengelola diharuskan mesediakan fasilitas pencegahan Covid-19. Denpasar, 24 Agustus 2021.