GIAT GABUNGAN PENEGAKAN PERGUB DAN SE GUB BALI

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan giat gabungan Penegakan Peraturan gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru bersama Kepolisian Daerah Bali yang menyasar ruang-ruang publik / pusat perekonomian. Lokasi kegiatan seputar Pertokoan Emas Jln Hasanudin Denpasar, Pasar Pasah Pemecutan, Pemedilan Jln Gunung Batur Denpasar dan Pasar Wangaya Jln A. Yani Denpasar.Harapannya agar setelah diberlakukan kebijakan yang semakin terbuka masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas. Masyarakat dan Pemerintah bisa saling menjaga. Sedangkan tujuan utamanya adalah terjadinya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Bali dan Kehidupan Bali Era Baru segera terwujud. Denpasar, 14 Agustus 2021.