
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan giat Penegakan Peraturan gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru bersama Kepolisian Daerah Bali yang menyasar ruang-ruang publik / pusat perekonomian. Lokasi kegiatan seputar jalan Gunung Agung, jl Gunung Sanghyang, jl Raya Kerobokan, jl Raya Dalung, meliputi Tempat Usaha Bandung Collection, Pasar Muding, sari, Pasar Tradisional Dalung, Toko kaca Oyaka dan Mie Gacoan Dalung. Harapannya agar setelah diberlakukan kebijakan yang semakin terbuka masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas. Sedangkan tujuan utamanya adalah terjadinya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Bali dan Kehidupan Bali Era Baru segera terwujud. Denpasar, 13 Agustus 2021.









