
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan giat Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru menyasar ruang-ruang publik di lapangan MPRB renon. Harapannya agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas. Sedangkan tujuan utamanya adalah terjadinya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Bali sehingga kehidupan Bali Era Baru segera terwujud. Denpasar, 13 Agustus 2021.






