GIAT SATPOL PP PENEGAKAN PROKES DI RUANG PUBLIK

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali lakukan Penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov. Bali. Giat dilakukan dengan menyasar objek-objek fasilias/ruang publik yakni MPRB yang memungkinkan terjadinyan kerumunan. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan. Denpasar, 10 -11 Agustus 2021.