
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali lakukan Penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov. Bali. Giat dilakukan dengan menyasar objek-objek fasilias/ruang publik yakni MPRB yang memungkinkan terjadinyan kerumunan. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan. Denpasar, 10 -11 Agustus 2021.












