SATPOL PP PEDULI

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, ditengah-tengah melakukan kegiatan penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021, hadir dalam rangka kepedulian kepada warga masyarakat yang sedang mengalami keterpurukan ekonomi di masa Pandemi Covid-19. Dengan menggandeng relawan dan juga kelompok masyarakat yang peduli terhadap dampak Covid-19, melakukan aksi berbagi. Kegiatan dilaksanakan di Pelabuhan Tribuana Klungkung pada hari senin, 2 Agustus 2021, dengan mengandeng ILDI (Ikatan Langkah Dansa Indonesia) Bali. Pada kesempatan tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi juga tidak hentinya-hentinya menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap patuh pada Protokol Kesehatan dengan disiplin menerapkan 6 M. Klungkung 2 Agustus 2021.