RAPAT PERSIAPAN PENYELENGGARAAN TRANTIBUMAS DAN LINMAS ANTARA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DENGAN PASIKIAN PECALANG PROVINSI BALI TAHUN 2019 Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika masyarakat, kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyrakat yang kondusif merupakan suatu kebutuhan bagi seluruh masyarakat, sehingga masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman dan nyaman, untuk itu upaya mewujudkan kondisi ketertiban umum dan ketentraman di wilayah Provinsi Bali tidak dapat dilakukan secara parsial namun dibutuhkan sinergitas kolektif tidak saja antara Satpol PP, TNI dan POLRI akan tetapi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Bali, hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali ( I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.,M.Si ) pada kesempatan Rapat dengan Bendesa Agung Majelis Adat Provinsi Bali, Manggala Utama Pasikian Pecalang Provinsi Bali, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali yang diselenggarakan pada Hari Selasa 10 September 2019 bertempat di Ruang Rapat Praja Wibawa Kantor Satpol PP Provinsi Bali. Dalam kesempatan ini juga KasatPol PP Provinsi Bali menambahkan bahwa Satpol PP Provinsi Bali sangat mengharapkan kerjasama antara Satpol PP Provinsi Bali dengan Pasikian Pecalang Bali yang dinaungi oleh Desa Adat dapat terwujud dalam waktu dekat ini.
Om Swastyastu,
Pemerintah Provinsi Bali, melalui Satpol PP Provinsi Bali, berkomitmen penuh untuk menghormati dan melindungi kerahasiaan data pribadi masyarakat. Pemberitahuan privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengelola informasi yang Anda sampaikan melalui formulir ini.
1. Data Pribadi yang Dikumpulkan
Untuk memberikan pelayanan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, kami mengumpulkan data yang relevan dari pemohon, meliputi:
* Nama Lengkap.
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) (diperlukan untuk verifikasi identitas resmi pemohon informasi publik).
* Alamat Email dan Nomor Telepon/WhatsApp yang aktif.
* Alamat Domisili.
* Rincian permintaan informasi, pertanyaan, atau laporan aduan.
2. Tujuan Penggunaan Data
Data yang Anda serahkan akan diproses semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan pelayanan publik, yang mencakup:
* Menindaklanjuti, menjawab, dan merespons secara tertulis permintaan informasi atau laporan yang Anda ajukan.
* Melakukan verifikasi identitas pemohon guna mencegah laporan fiktif atau penyalahgunaan layanan publik.
* Keperluan evaluasi dan pengarsipan internal guna meningkatkan mutu pelayanan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah Provinsi Bali.
3. Keamanan dan Penyimpanan Data
Kami menerapkan prosedur keamanan teknis dan operasional standar pemerintahan untuk melindungi data Anda dari akses tanpa izin, manipulasi, atau kebocoran. Data informasi Anda disimpan secara aman di dalam infrastruktur server yang dikelola oleh Pusat Data Pemerintah Provinsi Bali.
4. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga
Satpol PP Provinsi Bali tidak akan memperjualbelikan atau membagikan data pribadi Anda kepada pihak komersial mana pun. Kami hanya akan meneruskan rincian laporan atau permintaan Anda kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, atau penegak hukum lain hanya jika substansi laporan tersebut membutuhkan penanganan lintas instansi sesuai kewenangan hukum.
5. Masa Retensi Arsip
Data dan rekam jejak permintaan informasi Anda akan disimpan selama masa waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tersebut, dan selanjutnya akan diarsipkan sesuai dengan ketentuan retensi dokumen publik pemerintahan yang diatur dalam undang-undang pengarsipan.
6. Hak Pemohon Informasi
Sesuai dengan ketentuan pelindungan data yang berlaku, Anda berhak untuk:
* Meminta akses terhadap informasi pribadi Anda yang ada di dalam sistem kami.
* Mengajukan pembaruan atau perbaikan jika terdapat kesalahan pengisian data.
* Meminta penghapusan data pribadi Anda, dengan ketentuan hal tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban hukum pengarsipan dokumen negara.
7. Layanan Kontak dan Pengaduan
Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pengelolaan data ini, Anda dapat menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Satpol PP Provinsi Bali melalui saluran berikut:
* Email: satpolpp@baliprov.go.id
* Telepon: (0361) 245396
* Alamat Kantor: Jl. Panjaitan No.10, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur., Kota Denpasar, Bali 80234
Om Santih, Santih, Santih, Om