Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2019




KEGIATAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2019
 
Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan bersama Satpol PP Provinsi Bali menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun tentang Pemenuhan Hak PNS, Penyediaan Sarana dan Prasarana, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satpol PP serta Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, bertempat di Hotel Paragon Jalan Batu Belig Seminyak Kuta Badung pada Hari  Senin 24 Juni 2019, Kegiatan ini dihadiri oleh Ka. Sub Dit Pemenuhan Hal-hal sipil dan HAM Kemendagri, Ka.Sub dit Linmas Kemendagri, Para Kepala Satpol PP, Fungsional Satpol PP Provinsi Bali dan Para Pejabat di lingkungan Satpol PP Kabupaten dan Kota Se-Bali.
Dalam kesempatan ini Bapak Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri berkesempatan memberikan Paparanterkait dengan :
·         Kelembagaan Satpol PP sangat kuat karena diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemnerintahan Daerah, dengan demikian harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, personil yang cukup, kompetensi sumber daya aparatur yang baik dan kesejahteraan yang cukup;
·         Dengan berklakunya Permendagri Nomor 17 Tahun 2019, maka dalam penegakan ketentraman dan ketertiban masyarakat, Satpol PP tidak lagi menggunakan  PDL tetapi menggunakan pakaian dengan atasnya T-Shirt warna biru botol dan bawah menggunakan celana PDL, sepatu tactical berwarna cream; dan
·         Penghargaan Karya Bakti Peduli Satpol PP diberikan kepada Daerah oleh Menteri Dalam Negeri atas kepeduliannya terhadap Satpol PP di daerah.